Polsek Jenu Amankan Pelaku Pencurian Motor di Pantai Krapyak Tuban

Ringkasan Berita
  • Polsek Jenu mengamankan LS (44) yang diduga mencuri sepeda motor Suzuki Shogun FD 110 di pinggir Pantai Krapyak, Tuban.
  • Kejadian bermula karena korban meninggalkan kunci kontak di motor saat menjaring ikan, dan pencurian terungkap dari keterangan warga dan rekaman CCTV.
  • Motor hasil curian ditemukan di rumah saudara pelaku di Merakurak, dan barang bukti seperti BPKB, STNK, serta rekaman CCTV turut diamankan.
  • Pelaku kini ditahan di Polsek Jenu dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jenu Polresta Tuban mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Pinggir Pantai Krapyak, Dusun Semangke, Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB lalu.

Pelaku berinisial LS (44) warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, diduga mengambil 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun FD 110 Nopol S 3175 HG milik Sasmito (38) warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, menyampaikan kejadian bermula saat korban memarkir motornya di pinggir Pantai Krapyak sekitar pukul 16.30 WIB untuk menjaring ikan. Namun kunci kontak sepeda motor masih tertinggal di kendaraan.

Setelah selesai menjaring ikan sekitar pukul 18.30 WIB, korban kembali ke lokasi dan motornya sudah hilang. Korban kemudian mencari dan bertanya kepada warga sekitar. Dari keterangan warga dan rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan baju garis putih dan celana pendek melintas di lokasi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Jenu," jelas petugas.

Setelah melakukan olah TKP, penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV, petugas langsung mengetahui identitas terduga pelaku.

Pada Kamis (20/8/2026) pukul 15.00 WIB, pelaku langsung diamankan di sebuah warung di Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Motor hasil curian kemudian dititipkan di rumah saudara Kolis di wilayah Merakurak," sambungnya.

Pada Jumat (21/8/2026) pukul 16.00 WIB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun FD 110 Nopol S 3175 HG, BPKB, STNK, plat nomor, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan hasil cetak gambar motor.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jenu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya. (coi/msn)