Ringkasan Berita
- Pemkot Surabaya merespons cepat laporan masyarakat via hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan miras ilegal dan aktivitas karaoke bising hingga larut malam di Jalan Putro Agung, Rangkah.
- Satpol PP menemukan bukti 29 dus botol miras kosong dan 3 botol berisi, serta pelanggaran karena pemilik usaha tidak mampu menunjukkan izin edar minuman beralkohol.
- Berdasarkan Perda No. 1/2023, petugas menghentikan operasi karaoke, melarang penjualan miras, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warung kopi tersebut.
- Pemkot akan berkoordinasi dengan Dinkopumdag untuk pengawasan lanjutan, dengan ancaman surat peringatan hingga penyegelan jika pelanggaran berulang.
- Warga diimbau melaporkan gangguan ketertiban, sementara pelaku usaha di sekitar permukiman diminta menjaga ketenteraman lingkungan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri. Aduan tersebut terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin serta aktivitas karaoke bising hingga larut malam di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menguji kebenaran laporan dan menindak tegas tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Ada laporan warga terkait warung kopi yang ada mirasnya, lalu jam dua malam karaokenya keras sekali. Tolong ini ditertibkan,” kata Wali Kota Eri kepada petugas Satpol PP Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Eri menekankan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi pelaku usaha, baik dari sisi kelengkapan izin, lokasi, maupun tata caranya.
“Iya itu ditertibkan semua, nanti dikoreksi semuanya terkait izinnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, langsung memimpin inspeksi ke sejumlah warung kopi di lokasi sasaran. Petugas menemukan aktivitas musik karaoke yang masih menyala dan pengunjung yang tengah mengonsumsi miras.
“Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras,” ujar Irna.

Hasil Temuan Penertiban:
Barang Bukti: Saat menyisir lantai dua bangunan, petugas mendapati 29 dus botol miras dalam kondisi kosong serta 3 botol miras berisi yang disimpan di dalam kulkas.
Pelanggaran Izin: Pemilik usaha tidak mampu menunjukkan dokumen izin edar atau penjualan minuman beralkohol.
Tindakan Petugas: Satpol PP langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menghentikan operasional karaoke, dan melarang penjualan miras di lokasi tersebut.
Dasar Hukum: Aktivitas warkop tersebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan yang mengatur zonasi, skala usaha, serta kadar alkohol.
Irna menambahkan, hasil penindakan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk pengawasan lanjutan.
“Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu,” tegas Irna.
Ia juga mengimbau pemilik usaha—terutama yang beroperasi di sekitar permukiman warga—agar tetap menjaga ketenteraman dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Warga pun diminta tidak ragu melaporkan potensi gangguan ketertiban di wilayahnya.










