Bongkar Kasus Love Scamming, Polres Jombang Bekuk Polisi Gadungan Asal Lampung

Ringkasan Berita
  • Polisi Jombang mengungkap kasus pemerasan berkedok love scamming. Pelaku berinisial MIN (23) menipu korban di aplikasi kencan dengan menyamar sebagai anggota polisi.
  • Pelaku merekam korban secara diam-diam saat video call intim, lalu memeras dengan ancaman menyebarkan rekaman tersebut. Korban dimintai tebusan Rp2 juta untuk mencegah video diunggah ke media sosial.
  • Setelah korban melapor, polisi melacak dan menangkap pelaku di kediamannya di Metro, Lampung. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan atribut palsu penegak hukum.
  • Pelaku kini ditahan dan terancam jerat UU ITE. Kasus ini menonjolkan modus operandi love scamming yang memanfaatkan identitas palsu dan rekaman pribadi untuk pemerasan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang mengungkap tindak kejahatan pemerasan berkedok penipuan asmara digital (love scamming).

Petugas mengamankan pria berinisial MIN (23) yang nekat mengancam akan mendistribusikan video pribadi milik korbannya demi menguras uang jutaan rupiah. Aksi kejahatan ini terkuak usai korban berinisial HZ melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, perkenalan awal antara pelaku dan korban bermula dari aplikasi pencari jodoh MUZZ. Agar korbannya teperdaya, pelaku memasang identitas palsu sebagai aparat penegak hukum.

"Pelaku bersikap seolah-olah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Setelah intens berinteraksi sekitar dua minggu, MIN mulai membujuk HZ untuk melakukan video call," ungkapnya saat pers rilis, Jumat (28/8/2026).

Dijelaskan AKP Magribi, saat panggilan video berlangsung, MIN meminta korban melepaskan busananya. Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam merekam seluruh interaksi tersebut.

"Pada pertengahan Desember 2025, pelaku memanfaatkan rekaman itu untuk mengancam korban dan meminta uang tebusan senilai Rp2 juta agar video tidak diunggah ke media sosial," jelasnya.

Lantas korban langsung melaporkan pemerasan itu ke Polres Jombang. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik melacak keberadaan pelaku yang bermukim di wilayah Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

"Tim operasional segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus MIN di kediamannya pada Senin (17/8/2026)," tutur Magribi.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengelabui dan memeras korban, antara lain 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah pin reserse, 1 dasi reserse warna merah, serta 1 kalung ID card reserse.

Atas tindakan tersebut, MIN kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aan/msn)