Pakar Nilai Ada Kejanggalan Demo 27 Agustus dan Respons Cepat DPR soal RUU Perampasan Aset

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti sejumlah kejanggalan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, termasuk tuntutan massa dari Pati terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan respons cepat DPR.

Dalam ulasan di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE pada 28 Agustus 2026, Feri menilai pola komunikasi antara massa demonstrasi dan parlemen tersebut tidak lazim.

Ia mempertanyakan aksi demonstrasi yang berlangsung singkat, tetapi tuntutan terkait RUU Perampasan Aset segera mendapat respons dari DPR.

“Puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan-kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR. Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting dari teman-teman di Pati,” kata Feri.

Menurut Feri, kesediaan DPR mengakomodasi tuntutan tersebut menjadi sebuah anomali. Terlebih, parlemen kemudian menetapkan tenggat pembahasan RUU tersebut hingga 14 Desember.

Ia juga menyinggung insiden pemblokiran rekening bank milik salah seorang demonstran yang dinilainya semakin memunculkan pertanyaan mengenai dinamika aksi tersebut.

Feri turut mempertanyakan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, percepatan proses legislasi tersebut belum diiringi partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Kita tidak pernah mengetahui, ada komunikasi kepada simpul-simpul masyarakat publik termasuk di Pati untuk membahas soal undang-undang perampasan aset,” ujarnya.