GRESIK,BANGSAONLINE.com - Meski seluruh persyaratan mutasi jabatan disebut telah tuntas, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani hingga kini belum menggulirkan mutasi pejabat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pelaksanaan mutasi masih menunggu perintah Bupati.
"Menunggu perintah Bupati," ujar Sekda singkat usai mengikuti paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi terhadap Nota APBD Perubahan Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Sekda menyampaikan seluruh data pendukung untuk mutasi pejabat jilid I pada era pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif telah lengkap.
Data pendukung tersebut antara lain hasil uji kompetensi pejabat struktural eselon II dan asesmen.
"Support data pendukung untuk pelaksanaan mutasi sudah selesai dilakukan baik berupa hasil uji kompetensi, assesment maupun data pendukung lain," ujar Sekda kepada BANGSAONLINE.com.
Terkait waktu pelaksanaan mutasi, Sekda menyampaikan Tim Baperjakat masih menunggu perintah Bupati dan Wakil Bupati.
"Pak Wabup masih melaksanakan ibadah haji, sepertinya nunggu beliaunya balik (kembali) dari haji," katanya.
Sebanyak 30 pejabat eselon II telah mengikuti uji kompetensi (Ujikom) untuk mengisi jabatan eselon II. Uji kompetensi tersebut digelar di lingkungan Pemkab Gresik pada 3-4 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan uji kompetensi merupakan langkah Bupati, Wakil Bupati, dan Tim Baperjakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas manajerial pejabat, kompetensi teknis, serta kesesuaian kinerja dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan daerah.
Selain mengikuti uji kompetensi, para pejabat terkait juga diwajibkan memaparkan capaian kinerja selama menjabat, rencana strategis ke depan, bentuk sinkronisasi dan harmonisasi lintas perangkat daerah, serta relevansi program kerja dengan visi dan misi kepala daerah.
"Uji kompetensi bertujuan memetakan potensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan masing-masing pejabat sebelum dilakukan penempatan di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD)," jelas Agung.
"Hasil dari uji kompetensi ini manjadi acuan kami dalam menempatkan pejabat untuk mendududuki jabatan sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi," pungkasnya. (hud/van)










