GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S (38), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme yang diduga menjadi pelaku eksibisionis dan meresahkan warga di Jalan Raya Desa Padeg.
Pria tersebut dilaporkan karena kerap memamerkan alat kelamin di hadapan pengendara perempuan yang melintas di Jalan Desa Padeg.
Salah satu korbannya yakni NH (21), yang sehari-hari melintas di jalan tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan tim Resmob di kediamannya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali.
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka melakukan tindakan ini kurang lebih sebanyak 30 kali di lokasi yang sama,” kata AKP Prasetyo, Kamis 10 September 2026.
Ia menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi tak senonoh tersebut sejak Januari 2026. Menurutnya, tersangka melakukan tindakan itu karena kecanduan menonton film porno meski telah berkeluarga.
“Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi forensik dan ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka,” tuturnya.
Salah satu korban bahkan sempat merekam aksi tersangka hingga video tersebut viral di media sosial. Sejumlah masyarakat juga mengaku pernah menyaksikan aksi tersangka di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak kesusilaan di muka umum, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. (van)










