Nusron Wahid Bakal Jadi Tersangka? KPK: Ya, Nanti Kita Tunggu Saja....

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Benarkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bakal jadi tersangka?

"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," jawab Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 September 2026.

Taufik juga mengatakan bahwa pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Apakah nanti saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tambah Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu 16 September 2026.

Nama Nusron Wahid disebut-sebut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Meski demikin KPK belum memastikan apakah kasus tersebut bakal menyeret Nusron. Taufik menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri," ujar Taufik

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron.

"Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik. Kemudian, apakah tadi dipertanyakan ada empat orang ini kemudian tidak ke NW-nya, begitu ya?" kata Taufik.

Taufik menjelaskan, pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dibatasi waktu 1x24 jam. Dengan 19 orang yang diamankan, penyidik membutuhkan tahapan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian fakta perkara.

"Tadi kan ada 19 orang gitu ya. Dan satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.