NGAWI, BANGSAONLINE.com - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Peristiwa memilukan tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik mengantongi keterangan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, M mendatangi Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, ia tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Usai pemeriksaan intensif, penyidik Unit IV PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung memproses penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menegaskan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian dengan tetap mengedepankan hak serta perlindungan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar Pras, Selasa (22/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ngawi pun mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika mengetahui atau mengindikasikan adanya kekerasan seksual pada anak, warga diminta tak ragu melapor ke pihak berwajib.










