DJP Jatim Bersatu Lelang 69 Aset Pajak Senilai Rp29,82 Miliar

MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melelang 69 aset hasil penyitaan pajak dengan nilai limit Rp29,82 miliar. 

Lelang serentak ini digelar DJP Jawa Timur I, II, III bersama DJKN Jawa Timur, dengan puncak kegiatan berlangsung di Malang, Kamis (24/9/2026).

Aset yang dilelang berasal dari 51 wajib pajak dengan total tunggakan Rp300,88 miliar. Objek lelang terdiri dari 65 aset bergerak berupa kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik serta empat aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan lelang merupakan langkah lanjutan setelah upaya persuasif dan penyitaan tidak menyelesaikan kewajiban pajak.

“Pekan Lelang Serentak ini wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, menjelaskan proses lelang harus melalui tahapan dan persyaratan yang ditetapkan. Ia mengingatkan pemohon lelang agar menyiapkan dokumen sejak awal mengingat tingginya antrean permohonan dari berbagai sektor.

Dari total aset, DJP Jawa Timur I melelang 10 aset senilai Rp522,34 juta, DJP Jawa Timur II sebanyak 44 aset senilai Rp28,99 miliar, dan DJP Jawa Timur III sebanyak 15 aset senilai Rp308,60 juta. Jumlah lelang tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang hanya 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.

Target pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada 2026 mencapai Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasi telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen, tumbuh 17,70 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui laman ini. (dad/mar)