GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik meminta Pemerintah Kecamatan Cerme membongkar bangunan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran di lahan milik Perhutani di Padepokan Joko Umbaran, Dusun Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Jumat (25/9/2026).
Perintah pembongkaran itu berdasarkan hasil keputusan Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Gresik tertanggal 21 Juli tahun 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH. Moh. Zainuri dan Sekretaris KH. Fathoni Muhammad serta Ketum KH. Ainur Rofiq Toyyib dan Sekretaris Makmun.
Berdasarkan kajian MUI Gresik, makam yang diklaim sebagai makam keramat Joko Umbaran tersebut tidak sah secara syar'i maupun legal formal. Alasan pertama, keberadaan makam tidak memiliki dasar sejarah yang autentik dan tidak dapat diverifikasi, termasuk berdiri di atas lahan milik Perhutani tanpa izin resmi yang merupakan bentuk pelanggaran hukum dan syariat dalam pemanfaatan tanah.
Selain itu, tidak terdapat jejak pemakaman lama sebagaimana lazimnya makam ulama atau tokoh terdahulu yang memiliki tradisi dan penelusuran sanad.
Kedua, klaim keberadaan sosok keramat tanpa bukti sejarah dan melalui mimpi atau wangsit tak bisa dijadikan landasan syar'i untuk mengakui keberadaan makam keramat.
Ketiga, menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat ziarah, ritual, atau kultus yang berlebihan (ghuluw) menimbulkan syirik atau fitnah akidah.
MUI juga meminta masyarakat dan tokoh masyarakat agar tak terpengaruh dengan klaim-klaim gaib yang tak memiliki dasar ilmiah maupun syar’i serta senantiasa merujuk pada ulama dan lembaga resmi dalam perkara agama.
Camat Cerme, Umar Hasyim membenarkan adanya permintaan MUI Gresik untuk membongkar bangunan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran di wilayahnya, dan pembongkaran akan dilakukan pada 1 Oktober 2026.
“Segera kami lakukan pembongkaran. Saat ini dalam proses untuk tahapan-tahapan pembongkaran,” ujar Umar Hasyim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, Kecamatan Cerme sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimcam untuk menindaklanjuti permintaan warga membongkar makan karena dinilai meresahkan.
"Kami juga telah minta fatwa MUI Kabupaten Gresik sebagai dasar pembongkaran makam yang diklaim makam Joko Umbaran," tuturnya.
Pihak Forkompimcam Cerme juga telah mendatangi makam dan berdialog dengan Heru Nurcholis dan memberitahukan serta membacakan keputusan MUI Gresik untuk dilakukan pembongkaran.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk pembongkaran makam tersebut," tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Heru Nurcholis. (hud/msn)










