PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam integrasi data dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan antara Kantah Kota Pasuruan dan Bapenda Kota Pasuruan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun kolaborasi yang lebih terintegrasi dalam pemanfaatan data serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan masing-masing instansi.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan pertukaran data antarsistem secara lebih efektif. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan data yang lebih akurat dan terpadu, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Salah satu aspek yang turut diperkuat melalui sinergi ini adalah Layanan Perintis 10 Hari melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis). Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung proses pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih terkoordinasi, efisien, serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan data pertanahan, termasuk data spasial seperti Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Pasuruan terkait pemutakhiran data dan pengelolaan pendapatan daerah.
Penandatanganan PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun pola kerja yang semakin terintegrasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Kantah Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)










