2 Residivis Curanmor Spesialis Pertokoan di Gresik Diringkus, Satu Dibikin Pincang Polisi

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap dua residivis pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pertokoan Kecamatan Kebomas.

Kedua tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Semampir, dan MP (23), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Saat ditangkap, keduanya mendapat tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki setelah disebut melawan petugas.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan sebuah toko di wilayah Randuagung, Kebomas.

“Saat keluar dari toko, korban mendapati motor miliknya telah hilang,” kata Ramadhan, Selasa 29 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaan kedua tersangka di Jalan Usmar Sadar, Kecamatan Kota.

Keduanya kemudian diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Ramadhan menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2022 dan 2023.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam enam aksi pencurian.

Seluruh aksi tersebut diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kebomas dengan sasaran kawasan pertokoan.

Lokasi yang menjadi sasaran meliputi pertokoan di Randuagung, Sunan Giri, Gresik Kota Baru (GKB), toko dekat Kantor Kecamatan Kebomas, serta Jalan Panglima Sudirman.

“Saat ini masih kami verifikasi TKP dan para korbannya serta menyelidiki kemungkinan adanya TKP lain. Kami juga masih mendalami jaringan yang kemungkinan ikut terlibat dalam rangkaian aksi pelaku,” beber Ramadhan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Prasetyo mengatakan, kedua tersangka telah lama bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian.

Sejumlah sepeda motor hasil curian juga disebut telah dijual.

“Keduanya sudah beberapa kali melakukan kerja sama yang sudah kita ketahui sejak Agustus tahun 2026. Sasarannya rata-rata area pertokoan,” ungkap Prasetyo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori 5.