Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Dimulai, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Manfaatkan Kesempatan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Program pembebasan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor tahap II, berlaku selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1 - 31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah ini juga dalam rangka HUT Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah saat mengadakan Press Release bersama Media di Kantor Bapenda Jatim pada Rabu (30/9/2026).