KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Nurochman menyambut baik pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Batu dalam Sidang Paripurna, Jumat (2/10/2026).
Tiga raperda tersebut masing-masing mengatur Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hari Jadi Kota Batu, serta Lambang Daerah.
Dalam sambutannya, Nurochman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu yang telah mengajukan raperda tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus upaya menjawab kebutuhan masyarakat.
"Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Batu yang telah mengusulkan Raperda Inisiatif sebagai wujud implementasi peran serta DPRD di bidang legislasi, serta menjawab permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat," ujar Nurochman.
Raperda pertama mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Batu dalam menyusun kebijakan pengelolaan lingkungan sekaligus menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai memerlukan penyesuaian.
Materi yang diatur dalam raperda tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengelolaan limbah, sistem informasi lingkungan, hingga sanksi administratif dan pendanaan.
"Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan harus menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekosistem," tegasnya.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur tentang Hari Jadi Kota Batu. Pengajuan raperda tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-25 Kota Batu.
Nurochman menegaskan, penetapan Hari Jadi diperlukan untuk memberikan dasar historis, yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat identitas daerah, mendukung promosi pariwisata, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sejarah lokal.
"Penetapan Hari Jadi Kota Batu diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tanggal yang menjadi momentum sejarah terbentuknya Kota Batu sebagai daerah otonom, sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan peringatan Hari Jadi secara tertib, terarah, dan berkelanjutan," kata Nurochman.
Adapun raperda ketiga mengatur tentang Lambang Daerah. Regulasi tersebut nantinya menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2003 agar menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pengaturannya mencakup logo, bendera, bendera jabatan Wali Kota, hingga himne daerah.
Nurochman membuka ruang seluas-luasnya untuk pembahasan lebih mendalam antara Panitia Khusus masing-masing raperda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan draf sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Saya yakin, dengan berbagai pandangan dan masukan dari semua pihak, maka akan lebih menyempurnakan isi Rancangan Peraturan Daerah ini," pungkasnya. (adi/van)










