Edarkan Pil Berlogo LL, Pemuda Asal Karangjati Ngawi Diringkus Polisi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24), warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pemuda tersebut dibekuk petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan polisi di sebuah rumah di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati.

Dalam operasi penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 205 butir obat berwarna putih berlogo LL yang dikemas dalam dua botol plastik.

Selain ratusan butir pil terlarang, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut sengaja diedarkan demi meraup keuntungan pribadi.

“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Luthfi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/10).

Saat ini, seluruh barang bukti telah dikirim untuk menjalani uji laboratoris. Sementara itu, penyidik satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Luthfi menegaskan bahwa jajarannya bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berisiko merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin resmi atau menggunakannya di luar ketentuan medis.

Warga diminta untuk proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati indikasi peredaran obat terlarang atau penyalahgunaan sediaan farmasi di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.