Hak Angket Bisa Jadi Jalan Pemakzulan Gibran, Pengamat Jelaskan Syaratnya

JAKARTA,BANGSAONLINE.com -  Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, menyusul polemik persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonannya.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai hak angket DPR dapat menjadi salah satu jalur politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Jamiluddin, hak angket dapat digunakan DPR untuk menyelidiki persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Namun, pengajuan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden karena pemakzulan harus melalui tahapan konstitusional.

Jamiluddin menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket di DPR. Di antaranya, usulan diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan mendapat dukungan lebih dari satu fraksi.

“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ketentuan mengenai hak angket tercantum dalam undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain memenuhi persyaratan jumlah pengusul dan dukungan lintas fraksi, usulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Jamiluddin menilai, persyaratan tersebut membuat PDIP tidak bisa hanya mengandalkan jumlah anggotanya sendiri jika ingin mengajukan hak angket terkait Gibran.

Partai tersebut perlu memperoleh dukungan dari fraksi lain, yang dinilainya tidak mudah karena harus mempertimbangkan sikap partai-partai dalam koalisi pemerintahan.

“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,” ujarnya.

Pernyataan Jamiluddin tersebut disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik.

Dalam putusan yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan putusannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Jamiluddin menilai, hal tersebut dapat menjadi celah untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran melalui mekanisme politik di DPR. Ia mengaitkan persoalan itu dengan kemungkinan pemakzulan, meskipun pandangannya tidak serta-merta menjadi keputusan hukum yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai wakil presiden.

“Karena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,” kata Jamiluddin.

Secara konstitusional, hak angket dan pemakzulan merupakan dua proses yang berbeda. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Proses tersebut mencakup tahapan di DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, hingga pengambilan keputusan oleh MPR sesuai persyaratan konstitusional.