BANGSAONLINE.com - KAI mencatat 67 persen kecelakaan perlintasan sebidang terjadi di titik tidak dijaga. Data resmi perusahaan menunjukkan 747 kejadian di perlintasan tak dijaga dan 368 peristiwa di perlintasan dijaga sejak 2023 hingga 11 Agustus 2026.
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyebut keberadaan palang, rambu, dan petugas penting, namun keputusan pengguna jalan tetap menjadi faktor penentu.
“Palang, rambu, dan petugas memiliki fungsi penting, tetapi keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api tetap menjadi bagian paling menentukan di perlintasan,” ujarnya pada Kamis (8/10/2026).
KAI mencatat terdapat 3.674 perlintasan sebidang secara nasional. Sejak 2021 hingga April 2026, perusahaan bersama pemangku kepentingan telah menutup 1.329 perlintasan liar, termasuk 44 titik sepanjang Januari–April 2026.
Program keselamatan tahun 2026 mencakup 190 lokasi Jalur Perlintasan Langsung (JPL). KAI menyiapkan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL) di Daerah Operasi dan Divisi Regional.
Pekerjaan sipil telah berjalan di 183 lokasi perlintasan per 28 September 2026, meliputi pembangunan gardu, sertifikasi SDM, serta pemasangan rambu dan palang.
Anne mengingatkan pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang ditutup sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ia menekankan palang pintu berfungsi sebagai pengamanan utama dan pengguna jalan harus menghindari aksi menerobos.
Sementara itu, Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudya, menegaskan komitmen penataan perlintasan sebidang.
“Di perlintasan, pilihan paling aman selalu sama: berhenti, lihat kondisi, dan dahulukan perjalanan kereta api,” katanya. (rom)










