Ringkasan Berita
- Menhaj Gus Irfan bersama Mendagri dan Menkes menandatangani Surat Edaran Bersama untuk digitalisasi layanan haji berbasis data kependudukan guna meningkatkan transparansi dan kualitas layanan.
- Digitalisasi ini bertujuan memperkuat verifikasi identitas dengan NIK, mencegah penyalahgunaan seperti jual beli porsi dan porsi ganda, serta menertibkan data 597.860 calon jemaah yang belum padan.
- Kebijakan menekankan pemeriksaan kesehatan (istitaah) yang profesional dan standar biaya yang seragam di seluruh daerah untuk memberikan kepastian layanan bagi jemaah.
- Penataan Petugas Haji Daerah (PHD) akan dilakukan dengan seleksi ketat berdasarkan kompetensi dan komitmen, dengan pembiayaan melalui APBD, agar benar-benar melayani jemaah.
- Integrasi data ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan haji yang transparan, adil, dan melindungi hak 5,7 juta jemaah dalam antrean melalui tata kelola data yang akurat.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi, demi menjaga hak jemaah, keadilan antrean, dan mencegah penyalahgunaan.
Menhaj menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Gus Irfan, sapaan Menhaj RI di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Saat ini, lanjut Gus Irfan, sekitar 5,7 juta jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan. Gus Irfan menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jemaah.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” katanya.
Penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda. Kebijakan ini juga sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.
Pada aspek kesehatan, Gus Irfan menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah di seluruh daerah.
“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Menhaj.
Menhaj juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jemaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jemaah. Seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.
Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jemaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji. (msn)










