Polresta Tuban Bantah Langgar SOP Terkait Kasus Gadai Ilegal, Klaim Penyidik Bekerja Sesuai Prosedur

Polresta Tuban Bantah Langgar SOP Terkait Kasus Gadai Ilegal, Klaim Penyidik Bekerja Sesuai Prosedur

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban memberikan respons cepat dan tegas terkait narasi pemberitaan sebuah media online yang menuding penyidik Satreskrim melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangani dugaan kasus gadai ilegal di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko.

Melalui Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, pihak kepolisian menegaskan bahwa personel yang diterjunkan ke lokasi telah bertugas sesuai dengan surat perintah resmi. Tudingan mengenai adanya oknum anggota yang melampaui kewenangan dipastikan tidak benar.

"Kami pastikan bahwa anggota Unit 3 (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban melaksanakan pengecekan berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penyelidikan terhadap dugaan praktik gadai ilegal di Kabupaten Tuban," beber IPTU Mokhamad Iksan dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Iksan meluruskan informasi yang beredar dari laporan tanggal 9 Oktober 2026. Laporan tersebut memuat pengakuan seorang warga Desa Sumurcinde—tanpa identitas nama—yang mengaku didatangi sejumlah orang pada 28 September 2026 sore tanpa menunjukkan surat perintah, lalu disusul panggillan telepon untuk datang ke Unit 3 Polresta Tuban.

"Setelah ada info yang beredar itu kami langsung menindaklanjuti guna mengetahui secara jelas duduk persoalan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar," ujar Iksan.

Berdasarkan penelusuran internal dan penjelajahan fakta di lapangan, Polresta Tuban menemukan sejumlah poin klarifikasi. Pertama, terkait tanggal kedatangan. Petugas mendatangi lokasi pada 29 September 2026, bukan 28 September sebagaimana diberitakan.

Kedua, kedatangan tim Unit 3 (Tipidter) bertujuan mengecek dugaan praktik gadai ilegal yang melibatkan warga berinisial CPT. Kepada petugas, CPT mengakui secara lisan telah menjalankan praktik gadai ilegal tersebut sejak lama.

Meski CPT mengakui perbuatannya, petugas yang berada di lokasi tidak menemukan adanya barang bukti fisik terkait praktik usaha tersebut.

"Karena tidak ada barang bukti, maka dalam kegiatan tersebut, anggota Unit Tipidter memberikan imbauan kepada CPT agar tidak kembali melakukan kegiatan gadai ilegal," tambah Iksan.

Mengenai isu adanya pemanggilan terhadap pihak tertentu sebagaimana diklaim media online tersebut, Iksan memastikan hal itu merupakan kekeliruan informasi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan anggota di lokasi merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan surat perintah yang ada. Sementara itu, informasi mengenai adanya pemanggilan sebagaimana yang diberitakan dapat kami pastikan tidak benar," tutur Iksan.

Menutup keterangannya, Polresta Tuban mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarkan berita, serta senantiasa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang demi memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (wan/rev)