NGAWI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat, Polsek Geneng menggelar kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sosialisasi yang berfokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini berlangsung di Balai Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (9/10/2026).
Acara yang digelar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo, dengan menghadirkan Bripka Sri Wahyuningsih dari Unit Reskrim Polsek Geneng sebagai pemateri utama.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perangkat Desa Keniten, ketua BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, anggota PKK, pendamping desa, bhabinkamtibmas, babinsa, serta berbagai unsur elemen masyarakat setempat.
Selama sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai ketentuan dan pembaharuan dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Suasana kegiatan berlangsung interaktif, di mana warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai berbagai isu hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Selain mengulas regulasi baru, Polsek Geneng juga menyampaikan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan preventif, seperti memastikan barang berharga aman saat meninggalkan rumah dan selalu mencabut kunci kontak sepeda motor saat diparkir.
Kapolsek Geneng, Iptu Harli Prabowo, menegaskan bahwa program Kadarkum ini merupakan langkah awal membangun masyarakat taat hukum yang dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.
“Pemahaman terhadap hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menghindari pelanggaran, dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungannya,” ujar Harli Prabowo.
Harli menekankan pentingnya peran keluarga dalam membina karakter dan perilaku taat hukum. Oleh karena itu, edukasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu berkoordinasi atau melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Polri 110. Kami siap memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat secara cepat sesuai prosedur,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Geneng berkomitmen untuk terus menggencarkan penyuluhan hukum ke desa-desa di wilayah Kecamatan Geneng demi memperkuat sinergi dan mewujudkan situasi yang aman serta kondusif di Kabupaten Ngawi.










