GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Dukun, Polres Gresik, mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial DJ (29) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun.
DJ merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026 dengan kasus yang sama, yakni curanmor.
Pada aksinya kali ini, DJ ditangkap warga saat tengah melancarkan aksinya pada Minggu (11/10/2026) sore, sementara rekannya berinisial AND berhasil kabur dan kini menjadi buron.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani di Desa Sawo.
Saat kejadian, korban bernama Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kondisi kunci masih menancap.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku yang datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam bersama rekannya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan berusaha membawa kabur.
Namun, aksinya diketahui korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga hingga pelaku berhasil ditangkap. Sementara rekannya, AND berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga selanjutnya menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum. Barang bukti satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 nopol W 4957 BR diamankan polisi.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Dukun AKP Suhari, Senin (12/10/2026).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap AND yang terlibat dalam pencurian tersebut.
"Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/msn)










