Polsek Sukolilo Tangkap 3 Penadah Motor Curian

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo mengamankan 3 penadah kendaraan bermotor setelah sebelumnya menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Gebang Wetan 25 C.

Kasus bermula pada Senin (21/9/2026) ketika seorang mahasiswa berinisial EGM kehilangan motor jenis Honda Beat yang diparkir di halaman kos dengan kunci kontak masih menempel.

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengecek rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual kepada tiga penadah berinisial SR, SM, dan M.I.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut pengungkapan penadahan merupakan pengembangan perkara curanmor.

“SR membeli motor hasil curian dari MZ melalui perantara MS, kemudian dijual kembali kepada SM dan berlanjut ke M.I. untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan harga di bawah pasaran tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan satu unit Honda Beat milik korban, serta 3 telepon genggam milik tersangka.

Ketiga penadah mengaku baru pertama kali membeli barang hasil curian dan bukan residivis kasus serupa. AKP Hadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli kendaraan bekas, terutama jika harga jauh di bawah pasaran dan tidak disertai dokumen resmi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rus/mar)