Tunggakan Retribusi Rumija Tembus Rp4 M, RDP Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Memanas

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha penyedia layanan internet (provider) berlangsung panas setelah terungkap tunggakan retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, salah satu perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meninggalkan ruang rapat oleh anggota dewan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Hadi Fatkhurohman menilai RDP seharusnya dihadiri langsung oleh kepala OPD dan pimpinan perusahaan provider yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Menurutnya, kehadiran staf atau perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan tidak menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketegangan meningkat ketika seorang staf OPD diminta menghubungi atasannya, tetapi menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Tolong ditelpon langsung Kepala Satpol PP, kami (Komisi III) butuh komitmen dari Kasatpol PP untuk menindak tegas pihak provider yang tidak mau membayar restribusi pemanfaan ruang milik Jalan (Rumija). Kalo anda tidak mau mengubungi lebih baik keluar dari ruangan ini," tegasnya.

Sementara itu, Jainul, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa dirinya tidak menghubungi atasannya karena kepala dinas sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Maaf bapak bapak dan ibu Komisi III, bukan kami tidak mau menghubungi atasan kami, tapi kondisi Pak Kadis kami dalam keadaan sakit dan opname di Rumah Sakit, mohon maaf sekali," ungkapnya.

Suasana RDP yang semula kondusif berubah semakin panas setelah muncul informasi mengenai tunggakan retribusi Rumija oleh salah satu perusahaan provider milik badan usaha milik negara (BUMN) yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Sejumlah provider lain juga disebut belum membayar retribusi dengan nilai tunggakan mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, turut mendesak agar provider yang belum memenuhi kewajiban retribusi ditindak tegas.

"Jangan sampai ulah dari provider 'nakal' ini malah merusak para provider lainnya yang sudah melaksanakan komitmen untuk membayar restribusi Rumija ini. Ini saya ibaratkan jangan sampai gara gara nila setitik rusak susu sebelanga," ujar Eko.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tunggakan retribusi itu kepada pihak direktorat jenderal di tingkat pusat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmita, menyayangkan banyaknya perusahaan provider yang hanya mengirimkan perwakilan dalam RDP.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan diperlukan agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan dan komitmen yang jelas.

"Kalau bukan pimpinannya langsung yang hadir pasti tidak bisa mengambil keputusan. Dan kami berharap provider proaktif untuk memenuhi persyaratan dan perijinan," tegas Edi Sasmita.

Edi menambahkan, Komisi III juga meminta agar penertiban provider, termasuk yang dikelola badan usaha milik desa (BUMDes), dilakukan secara adil tanpa pilih kasih. Menurutnya, provider yang tidak memiliki izin harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dasar kami menggelar RDP ini, karena adanya temuan kebocoran PAD dari BPK," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengungkapkan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Rumija pada 2026 mencapai lebih dari Rp6 miliar. Namun, realisasi penerimaan hingga saat ini baru sekitar Rp2 miliar.

Yuni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengusaha provider yang belum membayar retribusi.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah penindakan.

"Para pengusaha provider yang belum bayar restribusi, sudah kami kirimi surat peringatan sampai tiga kali, kalo masih membandel terpaksa akan kami lakukan penindakan tegas," tegasnya. (adv/ris)