Amankan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Nambangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar penertiban di Jalan Nambangan, Surabaya, Minggu (11/10/2026).

Langkah ini diambil untuk mengamankan lahan aset milik Pemkot Surabaya seluas 7.235 meter persegi yang telah berstatus sertifikat hak pakai (SHP) nomor 334.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga serta mengelola barang milik daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” tegas Irna pada Senin (12/10/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Pemkot Surabaya bersama jajaran Kecamatan Bulak telah menempuh seluruh tahapan prosedur hukum. Mulai dari melayangkan surat pemberitahuan, pemanggilan klarifikasi, hingga surat peringatan agar warga membongkar bangunannya secara mandiri.

“Kami bersama Kecamatan Bulak sudah memberikan beberapa surat, mulai dari surat pemberitahuan, surat pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, termasuk surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang ada di lokasi,” paparnya.

Tak hanya itu, ruang dialog dan audiensi bersama perwakilan masyarakat juga telah dibuka guna membeberkan bukti-bukti keabsahan kepemilikan lahan secara transparan.

“Kami sudah melakukan audiensi yang juga turut disaksikan oleh perwakilan dari masyarakat. Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C, yang mana sesuai dengan yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit sertifikat hak pakainya,” tambahnya.

Mengenai klaim kepemilikan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran batas dan berkas, lokasi tanah milik ahli waris tersebut sebenarnya berada di sisi selatan Jalan Nambangan, alias berbeda objek dengan lahan yang ditertibkan.

Tertibkan 15 Bangunan Tanpa Izin

Di atas lahan aset tersebut berdiri setidaknya 15 bangunan dengan beragam fungsi, mulai dari hunian permanen, tempat ibadah (musala), hingga gudang penampungan barang bekas. Selama proses penertiban, sejumlah warga secara kooperatif telah mengosongkan bangunan mereka sendiri.

“Ada 15 bangunan, untuk bangunannya berupa rumah permanen, musala, serta beberapa ada yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” ucap Irna.

Penertiban yang berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dipastikan akan terus menyasar bangunan tanpa alas hak yang sah di atas lahan pemerintah.

“Selama bangunan-bangunan tersebut berada di tanah aset milik pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum maka kami tertibkan. Sehingga apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan Pemkot, silakan mengikuti prosedur yang sudah ada dengan membuat surat permohonan, yang nantinya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,” terangnya.

Ia menambahkan, lahan tersebut ke depannya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, seperti pembangunan jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun fasilitas kesehatan (puskesmas).

“Silakan mengajukan permohonan, karena sudah ada prosedurnya. Nantinya akan diteliti apakah lahan tersebut bisa disewakan untuk bangunan tertentu atau dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas,” urainya.

Sebagai langkah antisipasi sengketa di masa mendatang, Irna juga mengingatkan masyarakat agar cermat dan teliti memeriksa legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kalau membeli tanah, silakan cek keabsahan dan status lahannya ke instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan perorangan atau cerita zaman dahulu. Sebelum mengeluarkan uang untuk membeli lahan, pastikan tanah tersebut memiliki kejelasan status dan dokumen yang sah secara hukum,” imbaunya.

Seirama dengan hal tersebut, Camat Bulak, Hudaya, turut mengimbau warga agar selalu mengecek riwayat serta alas hak tanah demi menghindari kerugian di kemudian hari.

“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” pungkas Hudaya.