MADIUN, BANGSAONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menertibkan sejumlah reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sepanjang jalan provinsi dan kabupaten, khususnya di wilayah Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan.
Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan sekaligus menjaga keindahan lingkungan agar tetap tertata berdasarkan peruntukannya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum dan Peraturan Daerah (PPHD/Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan pentingnya penertiban reklame tersebut pada Selasa (13/10/2026).
"Reklame yang asal pasang bisa mengganggu pengguna jalan serta lingkungan," tuturnya.
Menurut Danny, pemasangan papan reklame secara sembarangan berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan.
Pengendara yang melintas bisa saja mengalihkan pandangan untuk membaca reklame sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, penertiban reklame di tepi jalan tidak dilakukan secara sembarangan.
Petugas menyasar reklame yang pemasangannya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita bersihkan reklame yang pemasangannya dipaku di pohon dan yang ditarik dengan tapi di sembarang tempat serta yang telah habis masa berlakunya," tegasnya.
Oleh karena itu, Danny mengimbau masyarakat agar mengurus perizinan terlebih dahulu melalui dinas terkait sebelum memasang reklame.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah reklame yang dipasang ditertibkan kembali oleh petugas. (dro/van)










