Razia Warung Jual Miras di Singgahan, Polisi Sita Puluhan Botol Berbagai Merek

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian dari Polsek Singgahan menggelar razia di sebuah warung di Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Selasa (13/10/2026). Dalam razia tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek.

Penggeledahan dilakukan di warung milik seorang warga berinisial IS. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sedikitnya 10 botol miras.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 2 botol Atlas, 2 botol Alexis, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Putih, serta 2 botol Kawa-Kawa yang disembunyikan di area warung.

Kapolsek Singgahan, AKP Rukandar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Singgahan. Sasaran utamanya adalah pemberantasan peredaran miras ilegal, obat-obatan terlarang, serta potensi gangguan keamanan lainnya.

"Langkah ini kami tempuh demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tentram, dan kondusif bagi masyarakat Kecamatan Singgahan," jelas Rukandar.

Dalam razia tersebut, petugas di lapangan menyisir sejumlah titik rumah dan warung yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas. Atas temuan di warung IS, kepolisian segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memproses pemilik warung melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain tindakan tegas, polisi juga memberikan imbauan serta pembinaan agar pelaku tidak kembali menjual minuman keras di kemudian hari.