Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow ke Penyidikan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan.

“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026) sore.

 

“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” tambah Kombes Pol Abast.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, selama proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor.

“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Pol Roy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, arisan Meow menawarkan beberapa jenis atau skema, di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.

Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Roy.

Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. (rus/van)