KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemasangan kanopi besi modern di teras utama Balai Kota Malang menuai sorotan karena dinilai mengganggu keaslian arsitektur bangunan bersejarah tersebut.
Struktur beratap gelombang itu terpasang di teras utama, tepat di bawah papan nama “BALAI KOTA MALANG”. Pemasangannya diduga melibatkan pengeboran dinding dan penambalan semen pada bangunan bersejarah tersebut.
Keberadaan kanopi yang kontras dengan karakter arsitektur kolonial itu pun memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan Pemkot Malang terhadap kaidah konservasi cagar budaya.
Pengamat arsitektur heritage Malang, Budi Fathony melontarkan kritik keras terhadap pemasangan kanopi tersebut.
Ia menilai persoalan itu bukan sekadar menyangkut estetika, melainkan bentuk intervensi yang mencederai prinsip pelestarian bangunan bersejarah.
“Salah, salah pool! Yang jelas ini menjadi contoh buruk. Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 itu produk hukum yang dibuat pemerintah. Sekarang kenapa justru pemerintah sendiri yang malah melanggar aturan yang dibuatnya?” tegas Budi saat dihubungi, Selasa (13/10/2026) sore.
Menurutnya, Balai Kota Malang memiliki karakter arsitektur yang dibentuk oleh atap tajug bertingkat, kolom Doric, sistem ventilasi silang, serta teras yang luas.
Penambahan kanopi modern yang kontras dengan desain asli bangunan dinilai mengganggu proporsi dan keutuhan visualnya.
“Sebetulnya kalau dilihat dari desain bangunan cagar budaya yang pertama, tidak ada kanopi itu. Kalaupun ada kebutuhan teknis untuk mengantisipasi tampias air hujan, ada cara menyiasatinya melalui penyelesaian desain yang bijak,” ujarnya.
“Jangan sampai memunculkan bentuk baru yang kontras dan merusak trap atap induk. Masalahnya, yang mendesain intervensi ini tampaknya bukan ahlinya,” imbuhnya.
Budi juga mempertanyakan peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) atau tim ahli pelestarian dalam memberikan rekomendasi teknis terkait perubahan fisik bangunan tersebut.
“Kira-kira siapa yang bertindak dan harus bertanggung jawab? Yang pasti adalah mereka yang mengeluarkan rekomendasi teknis. Kedua, kenapa TAJP kok sampai melempem? Kalau tidak berperan atau diabaikan, ya untuk apa ada TAJP?” kritiknya.
Dari sisi hukum, Budi mengingatkan bahwa perubahan pada bangunan cagar budaya tidak dapat dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan dan pelestarian, termasuk ketentuan pidana terhadap perusakan cagar budaya.
Namun, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti serta melalui proses hukum yang berlaku.
“Dilemanya adalah itu merusak fisik bangunan. Dipasang itu kan otomatis diplester, dibor. Dalam kaidah konservasi, itu tidak boleh! Itu merusak. Kalau kondisi sudah telanjur dipasangi kanopi begitu, ya harus dilepas. Tidak bisa tidak. Harus dilepas karena kalau dibiarkan akan terus menuai masalah dan menjadi preseden buruk,” tandasnya.
Ia menegaskan, Balai Kota Malang bukan sekadar kantor pemerintahan, melainkan rumah rakyat sekaligus simbol peradaban kota.
“Gedung ini adalah gedung pemerintah, pusat seluruh keputusan kota. Ini rumah rakyat, kantor rakyat. Jika gedung pemerintah saja diubah seenaknya tanpa mengindahkan kaidah restorasi, lantas siapa lagi yang bisa dijadikan panutan oleh masyarakat pemilik bangunan cagar budaya swasta di Kota Malang?,” pungkasnya. (dad/van)










