GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski sedang bekerja, merantau, atau bepergian ke luar daerah tempat tinggalnya. Kemudahan tersebut diberikan melalui prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan prinsip portabilitas memungkinkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia selama status kepesertaan JKN aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk Peserta JKN yang berada di luar kota tidak perlu cemas, tetap bisa berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kunjungan dapat dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan pada FKTP yang sama di luar domisili,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, peserta yang mengalami keluhan kesehatan non-gawat darurat dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan.
Ia menjelaskan kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang membutuhkan penanganan segera karena berpotensi mengancam nyawa, menimbulkan kecacatan, atau memperburuk kondisi kesehatan apabila terlambat ditangani.
Penetapan status gawat darurat dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit. Janoe mengatakan, “Kondisi gawat darurat akan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di rumah sakit. Peserta selanjutnya akan diberikan pelayanan sesuai haknya.”
Selain pelayanan kesehatan di luar domisili, peserta JKN juga diberikan kemudahan untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila berpindah tempat tinggal. Secara umum, perpindahan FKTP dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang pindah domisili karena alasan pekerjaan. Peserta yang belum melewati masa tiga bulan tetap dapat mengajukan perpindahan FKTP dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja.
Kemudahan tersebut dirasakan oleh Lilis (31), peserta JKN asal Gresik yang bekerja di luar daerah. Ia mengaku terbantu dengan fleksibilitas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan, khususnya dalam proses perpindahan FKTP.
“Bulan lalu saya pindah FKTP, ternyata bulan ini saya harus pindah untuk bekerja di luar kota. Beruntung sekarang ternyata pindah FKTP tidak perlu menunggu tiga bulan. Jadi, saya bisa merantau dengan tenang, kesehatan saya selalu terjamin,” paparnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa melalui WhatsApp, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
Dengan memahami ketentuan layanan kesehatan di luar domisili serta kemudahan administrasi yang tersedia, peserta JKN diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara optimal, termasuk saat bekerja atau bepergian ke luar daerah. (red)










