KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit laptop dan dua smartwatch milik mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial PAP (37), warga Kecamatan Lowokwaru.
Kasus ini menjadi salah satu target dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Polisi mengidentifikasi terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, dan koordinasi dengan petugas keamanan kampus.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyebut rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FH UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pencurian diketahui pada 19 Agustus 2026. Sehari sebelumnya, panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) menyimpan satu unit laptop Asus Vivobook Go 14, serta 2 smartwatch merek Garmin dan Huawei di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, ketiga barang diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, tiga mahasiswa berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13,7 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamati rekaman CCTV, dan mengumpulkan informasi dari lingkungan kampus. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada PAP sebagai terduga pelaku.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan laptop dan dua smartwatch yang diduga merupakan barang hasil pencurian berada dalam penguasaan terduga pelaku. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, PAP beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dad/mar)










