GRESIK, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S (29) yang diduga memeras seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, dengan ancaman menyebarkan foto syur hasil rekayasa digital, Rabu (14/10/2026).
Tersangka yang berasal dari Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diamankan saat diduga menjalankan aksi pemerasan serupa.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapat tekanan dari penagih pinjaman online (pinjol) aplikasi Pinjam Amanah agar segera melunasi utang sebesar Rp1,6 juta. Padahal, pinjaman tersebut belum jatuh tempo.
Merasa terancam, korban akhirnya melunasi utangnya. Namun, beberapa menit kemudian, nomor telepon lain kembali menghubunginya untuk menagih uang dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet, disertai ancaman.
“Pengirim pesan meminta pembayaran sebesar Rp2,9 juta dan mengaku dari aplikasi Dana Dompet. Korban diberi batas waktu 10 menit dengan ancaman menyebarkan data pribadinya apabila tidak segera membayar,” kata AKBP Ramadhan.
Korban mengaku tidak pernah meminjam uang melalui aplikasi tersebut. Meski demikian, karena khawatir dengan ancaman yang diterimanya, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan. Tidak lama berselang, nomor lain kembali meminta uang dengan ancaman serupa.
“Korban kembali diminta mentransfer uang Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut karena menyadari adanya pemerasan,” ujar Ramadhan.
Setelah permintaan tersebut ditolak, pelaku diduga menyebarkan kartu tanda penduduk (KTP) korban melalui poster yang seolah-olah mencantumkan korban sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas korban juga diduga dimanipulasi ke dalam konten pornografi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar sebelum diarahkan ke Polres Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi S sebagai tersangka yang diduga menyebarkan identitas korban dan memanipulasinya menjadi konten pornografi.
Saat ini, S diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa aplikasi pinjol yang digunakan dalam kasus tersebut berstatus ilegal.
Tersangka juga mengaku tidak hanya bekerja sebagai penagih utang, tetapi turut melakukan pemerasan dengan memanfaatkan data nasabah yang diperoleh melalui sebuah kelompok.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP M. Prasetyo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pemerasan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 dengan sasaran sedikitnya lima orang setiap hari.
“Menurut keterangan tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok data nasabah serta aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, sumber data pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana,” tuturnya.
Sementara itu, korban mengaku baru pertama kali mengalami pemerasan yang disertai ancaman dari penagih utang.
Ia mengatakan terpaksa meminjam uang secara daring karena sedang menghadapi kebutuhan mendesak.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran tim Polres Gresik yang telah menangani kasus pemerasan yang saya alami. Uang kerugian saya sudah saya terima kembali secara utuh,” ucapnya. (van)










