Doxing Meningkat di Era Digital, Begini Dampak dan Cara Menghindarinya

BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Anti Perundungan Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk perundungan di ruang digital.

Salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah doxing, yaitu tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang melalui internet tanpa persetujuan pemilik data.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan doxing merupakan aktivitas mengumpulkan dan menyebarkan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, alamat surat elektronik, hingga informasi pekerjaan seseorang tanpa izin yang bersangkutan.

Informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber yang tersedia di internet. Pelaku doxing biasanya memanfaatkan media sosial, basis data publik, teknik rekayasa sosial, maupun metode lain untuk mengumpulkan informasi yang kemudian disebarluaskan kepada publik.

Praktik doxing kerap muncul dalam konflik di media sosial. Data pribadi korban sering digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau memancing serangan dari warganet terhadap individu yang menjadi sasaran.

Secara umum, doxing terbagi dalam tiga jenis, yakni deanonimisasi, penargetan, dan delegitimasi. Deanonimisasi bertujuan mengungkap identitas pengguna akun anonim, sedangkan penargetan dilakukan dengan membuka informasi yang memungkinkan seseorang ditemukan atau dihubungi secara langsung.

Sementara delegitimasi merupakan penyebaran informasi yang bertujuan merusak reputasi, kredibilitas, atau citra seseorang. Praktik tersebut berpotensi memperbesar konflik ketika informasi pribadi digunakan untuk memengaruhi opini publik terhadap korban.

Selain mengancam privasi, doxing juga dapat menimbulkan dampak psikologis. Korban berisiko mengalami kecemasan, ketakutan, stres berkepanjangan, depresi, hingga serangan panik akibat kehilangan kendali atas informasi pribadinya.

Penyebaran data pribadi juga meningkatkan risiko pencurian identitas dan penipuan. Informasi seperti tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat surat elektronik dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyamar sebagai korban atau melakukan berbagai tindak kejahatan digital.

Risiko lain muncul ketika pelaku menyebarkan alamat rumah atau lokasi tertentu yang berkaitan dengan korban. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya penguntitan, intimidasi, pelecehan, hingga ancaman terhadap keselamatan fisik.

Untuk mencegah doxing, masyarakat disarankan membatasi informasi pribadi yang dibagikan di media sosial maupun platform digital lainnya. Pengguna juga perlu memanfaatkan pengaturan privasi akun, berhati-hati terhadap pesan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data sensitif, termasuk informasi keuangan.

Apabila menjadi korban doxing, masyarakat dianjurkan menyimpan bukti berupa tangkapan layar, tautan unggahan, maupun identitas akun yang terlibat. Korban juga dapat melaporkan konten yang memuat data pribadi, memblokir pelaku, serta segera mengganti kata sandi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan akun.

Masyarakat yang menemukan kasus doxing juga diimbau tidak ikut menyebarkan data pribadi korban. Sebaliknya, pelaporan konten, pemberian dukungan kepada korban, serta menjaga kerahasiaan informasi pribadi menjadi langkah yang dapat membantu menekan dampak perundungan digital. (rom)