TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, memanfaatkan uang denda dari lima pelaku penyetruman ikan untuk membeli 6.000 benih ikan tawes yang ditebar di Sungai Parit Agung, Rabu (14/10/2026).
Penebaran benih ikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem sungai sekaligus meningkatkan populasi ikan di perairan setempat.
Pengadaan ribuan benih ikan itu tidak menggunakan anggaran pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari denda terhadap lima orang yang melanggar aturan desa karena menangkap ikan menggunakan setrum listrik.
Anang Mustofa menjelaskan, penebaran benih ikan tawes bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem Sungai Parit Agung sekaligus meningkatkan kembali populasi ikan di sungai tersebut.
"Penebaran 6.000 ekor benih ikan tawes ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem Sungai Parit Agung sekaligus meningkatkan kembali populasi ikan di sungai," ujarnya.
Larangan menangkap ikan menggunakan setrum listrik di Desa Kendalbulur telah diatur dalam Peraturan Desa Kendalbulur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup.
Pasal 7 ayat 2 dalam peraturan tersebut melarang penggunaan bahan kimia, racun, bahan peledak, serta setrum listrik untuk menangkap ikan, udang, atau belut di perairan desa.
Atas pelanggaran tersebut, lima pelaku dikenai denda dengan total Rp 2 juta. Pemerintah Desa Kendalbulur juga menyita alat setrum yang digunakan untuk menangkap ikan.
Perkara itu kemudian diselesaikan secara kekeluargaan setelah para pelaku mengakui kekhilafan mereka.
Dana denda yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk membeli benih ikan. Dengan demikian, sanksi atas pelanggaran lingkungan tidak hanya berupa pembayaran denda, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung upaya pelestarian sungai.
"Dana yang digunakan berasal dari denda terhadap pelaku penyetruman ikan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan," kata Anang.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian sungai serta menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
"Mari bersama menjaga sungai, menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak (seperti setrum, racun, atau bahan peledak)," ajaknya. (fer/van)




