BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi terkait dugaan pungutan liar dalam program revitalisasi sekolah di Kota Dzikir dan Sholawat, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, Risang Bima Wijaya selaku aktivis menyampaikan dugaan adanya potongan dana program revitalisasi yang disebut terjadi pada sejumlah sekolah penerima bantuan.
Menurut dia, dugaan potongan tersebut terjadi melalui mekanisme pengumpulan kepala sekolah di tingkat kecamatan. Ia menuding terdapat arahan tertentu terkait pengelolaan dana revitalisasi yang diterima sekolah.
"Mereka diajari bagaimana korupsi, dengan rincian 10 persen disiapkan untuk pajak, 5 persen untuk suap audit BPK sisanya diserahkan pada vendor yang telah ditunjuk oleh diknas sendiri," ujarnya.
Risang juga menilai pelaksanaan program revitalisasi yang seharusnya berbasis swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menganggap, terdapat berbagai potongan yang diduga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) disebut tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sekolah penerima program revitalisasi karena penentuan penerima bantuan mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik).
"Karena sekolah penerima ini ditentukan oleh data dapodik dan bukan karena jasa dan usulan dari diknas karena meraka hanya berperan dalam monitoring saja," ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Pelaksana Dispendik Bangkalan Bidang Sekolah Dasar, M. Adi Purnomo, membantah adanya potongan dana sebagaimana yang disampaikan dalam aksi. Ia menegaskan tuduhan mengenai pemotongan dana revitalisasi sekolah tidak benar.
"Jadi saya sampaikan bahwa tuduhan terkait pemotongan tersebut tidak ada benarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan pertemuan yang sebelumnya dilakukan dengan pihak sekolah bertujuan untuk membantu proses penginputan data, dan kelengkapan administrasi program revitalisasi sekolah yang dibutuhkan dalam sistem.
"Karena informasi awal penentuan bantuan yaitu dari pusat ke balai penjamin mutu pendidikan (BPMP) provinsi lalu kepada kita, setelah itu kami menginformasikan sekolah mana saja yang dapat. Maka dari itu, kami undang untuk dapat membantu menginput apa saja yang diperlukan di program revitalisasi tersebut," paparnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah penerima bantuan. Sementara itu, Dinas Pendidikan hanya menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
"Kita hanya bertugas untuk mengevaluasi dan memonitoring, karena pada program revitalisasi ini sudah ada rencana dan pengawas tersendiri yang telah ditunjuk," pungkasnya. (mzr/uzi/mar)










