Diduga Paksa Bayar Parkir dan Bentak Pelanggan, Pria di Lamongan Diamankan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial HI (26), warga Simokerto, Surabaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan membentak pengunjung toko ritel di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Rabu (14/10/2026) malam.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.

Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta Polres Lamongan Ipda Edi Riyanto bersama personel Polsek Lamongan Kota bergerak ke lokasi pada pukul 21.17 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan penindakan terhadap pria yang diduga meresahkan pengunjung toko tersebut.

"Kami mendapatkan laporan melalui call center 110 bahwa ada seorang pria diduga melakukan penarikan uang parkir secara paksa terhadap pelanggan toko retail di Karanglangit. Pelaku bahkan tega membentak korban apabila tidak diberi uang," kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026)

Setibanya di lokasi, petugas mendapati HI dan langsung mengamankannya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungutan paksa tersebut.

Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Layanan Call Center 110 ini gratis dan aktif 24 jam. Ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan pelayanan serta respons cepat demi menyapu bersih penyakit masyarakat," pungkas Hamzaid. (van)