DPO Pembunuhan Wanita Penghuni Kos Putat Jaya Surabaya Dibekuk di Malaysia

SURABAYA,BANGSAONLINE.com – MKA, tersangka kasus dugaan pembunuhan SN (50), warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap di Malaysia dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.

Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Malaysia.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).

Peristiwa itu sempat menghebohkan warga setempat setelah korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi setengah telanjang dan bersimbah darah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, tersangka telah berada di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan selesai.

"Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerjasama dengan Divhubinter bersama kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan di informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Divhubinter Polri memulangkan Mochamad Khoirul Anam (MKA), buron kasus dugaan pembunuhan SN, dari Malaysia ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026). Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Kepala Divhubinter Polri Irjenpol Untung Widyatmoko mengatakan, MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 melalui koordinasi dengan Atase Polri di Kuala Lumpur.

"Yang bersangkutan (MKA, red.) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia," kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Untung menjelaskan, MKA merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap SNI yang terjadi di Surabaya pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson.

Keberangkatannya diduga difasilitasi oleh sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.

Setibanya di Malaysia, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

"Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia," jelas Untung.

Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA.

Pemantauan dan pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian Malaysia. Pada Jumat (2/10/2026) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.

Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penanganan keimigrasian dan persiapan pemulangan berjalan sesuai prosedur.

Pada Rabu (7/10/2026), Kejaksaan Malaysia mengeluarkan perintah pengusiran sebagai bagian dari proses hukum sebelum pemulangan tersangka.

MKA kemudian dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu (11/10/2026). Setelah tiba di Indonesia, tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rus/van)