SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan dijanjikan penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.
Dalam perkara tersebut, ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, sekaligus mengatur perpindahannya ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
ADR juga diduga mengatur operasional praktik prostitusi serta mengoordinasikan joki.
Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan. Dari aktivitas tersebut, AA diduga turut memperoleh keuntungan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII. (rus/van)










