OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak 4 Pelaku Buang Sampah Sembarangan, ini Sanksinya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Hasilnya, petugas menindak empat orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling.

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengonfirmasi penindakan tegas tersebut.

"Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut," ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).

Adapun empat warga yang terjaring dalam OTT tersebut yaitu Anang Fauzi (warga Jalan Keputran Panjunan), Syariyadi (warga Jalan Pandegiling), Nimbrah (warga Jalan Wonorejo), dan Nani Sumarni (warga Jalan Kupang Panjunan).

Fikser menegaskan bahwa penindakan ini berlandaskan Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Perwali No. 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Ia menilai pembuangan sampah liar tak hanya mengganggu keindahan Kota Surabaya, tetapi juga memicu dampak buruk bagi lingkungan jika dibiarkan.

"Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik," katanya.

"Melalui penegakan aturan, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian sanksi sosial memiliki pesan edukatif agar para pelaku memahami langsung dampak negatif dari perbuatannya.

"Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Fikser.

Di akhir penjelasannya, Fikser mengajak seluruh lapisan warga Surabaya untuk bahu-membahu menjaga kebersihan di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal, tanpa hanya mengandalkan petugas kebersihan.

"Melalui penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi melakukan pembuangan sampah sembarangan. Dengan demikian, tercipta lingkungan Kota Surabaya yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.