Cegah Daging Gelonggongan Masuk Surabaya, Pengamat Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Pangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda menggandeng Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya untuk membahas standar penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Forum yang digelar di Aula Kantor PCNU Surabaya pada Senin (12/10/2026) tersebut juga menyoroti hukum serta dampak praktik sapi gelonggongan.

Langkah kolaborasi ini mendapat apresiasi dari Dewan Penasehat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya, M. Isa Ansori. Ia menilai upaya RPH Surabaya sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kehalalan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

“Kebanyakan konsumen tidak memiliki cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia,” kata Isa, Rabu (14/10/2026).

Isa menegaskan bahwa praktik gelonggong—yakni memasukkan air secara paksa ke tubuh sapi sebelum disembelih demi memperberat timbangan—merupakan bentuk manipulasi serius yang merugikan konsumen.

“Pembahasan bahtsul masail penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, penjelasan hukum keagamaan tidak boleh berhenti sebagai wacana, harus menjadi pijakan bagi edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging di Surabaya,” tegasnya.

Ia memaparkan data PT RPH Surabaya Perseroda yang mencatat kebutuhan daging sapi warga Surabaya mencapai 48–52 ton per hari. Sementara itu, kapasitas pemotongan internal RPH Surabaya baru menghasilkan rata-rata 22–25 ton karkas per hari (memenuhi sekitar 46 persen kebutuhan kota).

Kesenjangan pasokan sebesar 54 persen yang dipasok dari luar RPH Surabaya dinilai menjadi celah rawan masuknya daging hasil penyembelihan ilegal maupun daging gelonggongan.

Untuk meminimalisasi risiko tersebut, Isa mendorong Pemkot Surabaya dan RPH untuk memperketat penelusuran pasokan (traceability) serta mewajibkan Papan Mitra RPH Surabaya di setiap stan pedagang pasar.

“Papan ini bukan sekadar identitas pedagang, melainkan langkah nyata RPH sebagai bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk hadir melindungi pangan warganya. Papan Mitra RPH Surabaya adalah alat untuk memastikan seluruh pemasok menyembelih hewan di RPH Surabaya, langkah ini merupakan upaya membangun tata niaga daging yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” sebut Isa.

Ia menambahkan, pemasangan papan nama tersebut harus dibarengi dengan verifikasi dan evaluasi berkala agar tidak berhenti sekadar sebagai pajangan simbolis semata.

“Jika hanya menjadi papan nama tanpa pengawasan, program ini berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, papan tersebut dapat menjadi penanda kemitraan yang benar-benar bermakna bagi konsumen,” ucapnya.

Guna memperkuat pengawasan lintas sektor, Isa menyarankan Pemkot Surabaya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pangan yang melibatkan Satpol PP, PD Pasar Surya, RPH Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

“Satgas ini harus memiliki tugas konkret, memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan serta kebersihan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses warga. Hasil pengawasannya, perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui apa yang telah diperiksa dan bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.