KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemkab Kediri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim telah memfasilitasi pertemuan antara warga Puncu Kediri bersama PT EPAS di Kantor Pemkab Kediri, Jumat (16/10/2026). Pertemuan ini guna menyelesaikan polemik aktivitas pertambangan di kawasan Damarwulan, Desa/Kecamatan Puncu, Kediri.
Hasilnya, pihak terkait telah menyepakati penutupan sementara tambang sembari menunggu proses kajian lebih lanjut.
Kepala Dinas ESDM Jatim, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan, langkah penutupan sementara ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat setempat.
"Atas permintaan warga agar pertambangan ditutup, kami sudah menerima aspirasinya. Atas kesepakatan hari ini, sementara ditutup," ujar Aftabuddin usai pertemuan bersama pemangku kepentingan dan perwakilan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa PT EPAS merupakan perusahaan yang memiliki izin legal yang berlaku hingga tahun 2027. Oleh karena itu, penyelesaian masalah harus dilakukan dengan tetap menghormati aturan hukum dan tidak mengambil langkah sepihak.
"Kita tidak boleh sepihak mengambil langkah. EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya izinnya sampai 2027," jelasnya.
Ditambahkan Aftabuddin, Pemprov Jatim menegaskan bahwa keberlanjutan operasional pertambangan akan sangat bergantung pada hasil kajian teknis dan lingkungan.
Menurutnya, Pemprov Jatim berencana menunjuk lembaga independen untuk mengkaji apakah aktivitas pertambangan tersebut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
"Kalau izin belum habis, maka akan dikaji apakah pertambangan punya dampak negatif terhadap lingkungan. Keputusannya ditutup sementara dulu, kemudian kita akan mengkaji dampaknya oleh lembaga independen," kata Aftabuddin.
Ia berharap masyarakat dapat menerima informasi secara akurat bahwa pemerintah telah memfasilitasi penanganan masalah ini dengan baik demi mencapai solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Suwito , Perwakilan warga, menegaskan bahwa warga tetap menuntut pertambangan pasir milik PT Epas, ditutup total.
"Kami menuntut pertambangan pasir ditutup total. Tidak ada kata sementara,"kata Suwito.
Seperti diketahui, pasca aksi ribuan demo warga Puncu, Senin (12/10/2026), di Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kegiatan operasional PT EPAS di wilayah Kecamatan Puncu.
Langkah ini diambil setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri menerima surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bertanggal 13 Oktober 2026.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung, Jum'at, 16 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, di ruang Rapat Canda Kirana Pemerintah Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno Hatta No.1, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, Sekda Kabupaten Kediri, M. Solikin, perwakilan PT. Epas, Perwakilan warga dan beberapa dinas terkait.
Rapat ini digelar sebagai upaya merespons aspirasi warga serta mencari solusi atas aduan yang disampaikan terkait kegiatan PT EPAS di kawasan tersebut.(uji/msn)










