SURABAYA,BANGSAONLINE.com – Setelah buron selama setahun, Seini (42), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sampang, Madura, akhirnya ditangkap Polsek Wonocolo pada awal Oktober 2026.
Seini merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret Mohamad Mustofa, yang lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Wonocolo.
Aksi pencurian yang melibatkan Muhamad Mustofa dan Seini tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Saat beraksi, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M-6221-NO milik Mohamad Mustofa. Mereka menyasar kawasan permukiman di sekitar Jalan Sidosermo, Surabaya.
Ketika berada di samping rumah Kusnen di Jalan Sidosermo II Blok I Nomor 22, Surabaya, keduanya melihat sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.
Memanfaatkan situasi tersebut, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik Kusnen.
Seini merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, keduanya membawa motor itu ke Madura.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widi, menjelaskan bahwa penangkapan Seini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada 2025. Seini baru berhasil ditangkap pada Oktober 2026 setelah sempat melarikan diri.
"Dari keberhasilan penangkapan terhadap DPO pelaku curanmor ini cukup sulit juga. Karena DPO ini sempat melarikan diri selama 1 tahun di luar kota, dan saat
kami dapat informasi bahwa pelaku kembali kerumahnya sehingga bisa kami tangkap," ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, Polsek Wonocolo mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 berwarna putih dengan nomor polisi L-3593-WR milik Kusnen serta satu unit Honda Vario bernomor polisi M-6221-NO yang disebut digunakan sebagai sarana pencurian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (rus/van)










