SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula lintas wilayah yang menyasar tiga pabrik gula besar, yakni PG Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.
Sebanyak 185 ton gula diduga dialihkan secara ilegal dengan taksiran kerugian mencapai Rp3 miliar.
Aksi tersebut diduga berlangsung secara terorganisasi dalam kurun waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial RK, NS, US, dan IAR, sementara sejumlah pihak lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kasubdit 3 AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kanit 3 Kompol Fauzi dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengubah tujuan pembongkaran muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).
RK disebut sebagai pengendali utama, sedangkan NS, US, dan IAR diduga terlibat dalam rangkaian pengalihan muatan, termasuk pengangkutan gula menggunakan truk.
"Para pelaku dalam melakukan aksinya memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, para pelaku diduga mengganti nomor telepon pengemudi asli dengan nomor virtual untuk mengelabui pihak yang mengatur pengiriman.

"Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain," ungkap Jules.
Kasus Pertama: 110 Ton Gula PG Semboro Dialihkan ke Bogor
Dalam kasus pertama yang terjadi pada 27–28 September 2026, sebanyak 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
RK disebut sebagai pengendali jaringan yang mencari informasi muatan melalui Facebook, kemudian menyewa armada angkutan melalui aplikasi Link.id.
Tiga pengemudi asli disebut tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan pengiriman tersebut. Sementara itu, RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Sebagian muatan gula juga diduga dijual melalui perantara yang kini berstatus DPO.
Kasus Kedua: 35 Ton Gula PG Jatiroto Dialihkan ke Sidoarjo
Kasus kedua terjadi pada 28 September 2026, ketika sebanyak 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang, yang semestinya dikirim ke Bandung, diduga dialihkan ke kawasan Candi, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, DNG disebut mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan DO. Sementara itu, YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan untuk mengangkut muatan tersebut.
Gula kemudian dipindahkan ke kendaraan lain sebelum diduga dijual kembali kepada sejumlah pembeli.
Kasus Ketiga: 40 Ton Gula PG Ngadirejo Dijual di Madiun dan Magetan
Kasus ketiga berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, diduga dialihkan dari tujuan pengiriman di Sukabumi dan kemudian dijual di wilayah Magetan dan Madiun.
DNG kembali disebut sebagai koordinator pengalihan muatan dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan dalam naskah sumber, transaksi pembelian gula tercatat mencapai sekitar Rp679 juta.
Polisi Telusuri Aliran Uang dan Peran Para Pihak
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak, keseluruhan jalur distribusi, serta rincian transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
"Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut," tambah Roy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (rus/van)










