TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib malang menimpa Warsiti (49), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pencuci ompreng di SPPG Gedongombo 2 Tuban ini mendadak kehilangan mata pencahariannya usai dipecat secara sepihak.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dilakukan oleh Yayasan Insan Cendekia Tuban selaku lembaga pemrakarsa SPPG Gedongombo 2, tanpa disertai alasan yang jelas. Keputusan mendadak ini tentu memukul perasaan Warsiti, mengingat penghasilan dari pekerjaan tersebut menjadi tumpuan penting bagi dapur keluarganya.
"Ya agak kecewa karena sejak ikut di SPPG di keluarga ini ada tambahan penghasilan," ungkap Warsiti saat memberikan keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Warsiti menuturkan, dirinya telah mengabdi di SPPG Gedongombo 2 selama kurang lebih 10 bulan. Namun, langkahnya terhenti secara tiba-tiba setelah keluarnya surat bernomor 117/SPPG-ICT/X/2026 yang menyatakan dirinya diberhentikan terhitung sejak 4 Oktober 2026.
Ia menegaskan, proses pemberhentian itu terjadi tanpa adanya pemanggilan, teguran lisan, maupun pemberian surat peringatan (SP1 atau SP2) terlebih dahulu.
"Tidak ada pemberitahuan maupun teguran sama sekali. Surat peringatan juga tidak pernah ada," paparnya.
Ternyata nasib serupa tak hanya dialami Warsiti. Dari total 12 pekerja di bagian cuci ompreng, ada satu rekan kerjanya yang juga menerima surat pemutusan hubungan kerja secara mendadak.
“Total pekerja di bagian cuci ompreng ada 12 orang. Selain saya, ada satu orang lagi yang diberhentikan,” imbuh Warsiti.
Selama 10 bulan mendekap pekerjaan tersebut, Warsiti mengantongi upah sebesar Rp1.200.000 setiap dua pekan, dengan skema 10 hari kerja serta durasi 8 jam per hari. Sayangnya, hubungan kerja tersebut tidak dilengkapi dengan jaminan perlindungan sosial sama sekali.
"Tidak ada. Tidak hanya saya, ke-12 pekerja lainnya juga tidak ada yang memiliki kartu BPJS," timpalnya.
Meski memendam kecewa, Warsiti enggan meratapi nasib. Jika kelak ada penawaran untuk kembali bekerja di SPPG, ia menyatakan dengan tegas memilih menolaknya. Di usianya yang mulai senja, ia mantap memilih jalan wirausaha dengan merintis bisnis kuliner olahan belut, jeroan, dan lele.
Pilihan usaha ini bukan tanpa alasan, sebab Desa Tegalagung tempat tinggalnya memang dikenal sebagai pusat kuliner olahan belut di Tuban.
"Karena Desa Tegalagung terkenal dengan olahan belut, jadi saya sudah menjajaki usaha ini. Dan alhamdulillah sudah banyak pesenan," tuturnya optimis.
Ia menaruh harapan besar agar roda perekonomian keluarganya tetap berputar dan makin membaik usai tak lagi bekerja di SPPG.
"Sementara ini masih menerima pesenan dan masaknya ada di rumah," pungkas Wartini.
Hingga naskah berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak SPPG maupun Yayasan Insan Cendekia Tuban terkait kebijakan pemecatan tersebut. (wan/rev)










