LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menggelar razia di sejumlah tempat kos dan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, 10 penghuni kos menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Razia yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamongan.
Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kost RPA Groyok di Kelurahan Sukorejo. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke Kost Bu T dan Cafe W di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan, serta tes urine secara mendadak terhadap penghuni kos dan pengunjung tempat yang menjadi sasaran razia.
“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 10 penghuni kos. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba,” kata Hamzaid, Minggu (18/10/2026)
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan secara langsung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan maupun konsekuensi hukumnya.
Polres Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha rumah kos, untuk berperan aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan," pungkasnya. (van)










