NGAWI, BANGSAONLINE.com - Respons cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi membuahkan hasil. Tim penyidik mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.
Terduga pelaku berinisial AFN (29) berhasil diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 13.56 WIB.
Aksi pencurian tersebut menyasar loker kasir yang berisi uang tunai sekitar Rp1.000.000. Akibat insiden ini, pemilik warung mengalami total kerugian materiil mencapai Rp1.730.000.
Peristiwa ini terungkap berkat kewaspadaan pemilik rumah makan yang menerima notifikasi otomatis dari aplikasi CCTV di ponselnya pada pukul 03.30 WIB. Saat mengecek rekaman real-time, korban melihat seorang pria tak dikenal menerobos masuk ke area kasir dan membawa lari laci uang. Korban lantas langsung menuju ke lokasi usaha dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Menerima laporan warga, Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan intensif. Dalam waktu singkat, posisi pelaku berhasil teridentifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AFN mengakui telah membongkar loker kasir menggunakan dua obeng dan satu kunci pas untuk mengambil uang tunai di dalamnya guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 yang digunakan pelaku untuk beraksi, pakaian yang digunakan, 2 obeng, 1 kunci pas, 1 unit ponsel, 1 earphone, 3 bungkus rokok, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp36.000.
Saat ini, petugas masih menyisir kawasan Ringroad Timur Ngawi untuk mencari fisik loker kasir yang sempat dibuang pelaku ke tempat pembuangan sampah.
Atas perbuatannya, tersangka AFN dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud dedikasi Polres Ngawi dalam merespons aduan masyarakat secara profesional dan terukur.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian,” ujar Pras saat dikonfirmasi media, Minggu (18/10/2026).
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Pras juga mengimbau para pemilik usaha untuk terus meningkatkan sistem keamanan secara mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.










