Ribuan PPPK Terima SK Perpanjangan, Wali Kota Kediri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri menyerahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu, SK Kenaikan Pangkat PNS periode 1 Oktober 2026, serta mendeklarasikan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam apel yang digelar di GOR Jayabaya, Senin (19/10/2026).

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan penerima. Sebanyak 2.558 PPPK Paruh Waktu menerima SK perpanjangan masa perjanjian kerja, sementara 69 PNS menerima SK kenaikan pangkat.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu yang menerima SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dan SK Kenaikan Pangkat,” kata Vinanda.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya disiplin sebagai bagian dari profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kedisiplinan tidak hanya diwujudkan melalui kehadiran dalam apel atau aktivitas kerja sehari-hari, tetapi juga tercermin dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Vinanda menjelaskan bahwa ASN memiliki amanah sebagai pelayan masyarakat sehingga dituntut memberikan pelayanan terbaik demi mendukung kesejahteraan warga. Karena itu, pembinaan terhadap ASN yang tidak disiplin perlu dilakukan secara konsisten oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

“Kepada para kepala perangkat daerah, saya minta agar melakukan pembinaan terhadap ASN yang tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan," ujarnya.

"Jangan merasa bahwa setelah menjadi ASN, panjenengan semua aman dan bisa bekerja seenaknya. ASN harus siap melayani masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Selain menyoroti disiplin aparatur, ia juga mengajak seluruh ASN dan pemangku kepentingan untuk mendukung program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh hak-haknya, terutama dalam mengakses berbagai layanan dan bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Vinanda menilai, keberadaan data yang akurat menjadi faktor penting agar bantuan dan layanan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi menyebabkan warga yang berhak tidak memperoleh layanan yang semestinya.

Ia menegaskan, peran Agen Perlinsos tidak dimaksudkan untuk menambah beban kerja ASN, melainkan memperkuat fungsi pelayanan yang selama ini telah dijalankan. Melalui program tersebut, ASN diharapkan lebih aktif mendampingi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai program perlindungan sosial.

“Karena itu, hari ini kita juga membawa semangat Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos. Saya ingin mengajak, khususnya seluruh ASN Kota Kediri, mari kita ambil bagian," ujarnya.

"Menjadi agen Perlinsos bukan berarti menambah pekerjaan yang sama sekali baru, melainkan memperkuat tugas yang selama ini dijalankan sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Pemkot Kediri berharap penguatan sumber daya aparatur dan optimalisasi pelayanan sosial dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (uji/mar)