GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap 12 orang yang terdiri atas lima terduga pengedar dan tujuh pengguna narkoba dalam penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Senin (19/10/2026).
Dari hasil penggrebekan tersebut Polres Gresik menyita barang bukti sabu seberat total 31,811 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti aduan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Saat penggerebekan, polisi mendapati pemilik rumah berinisial MAR (24) sedang bertransaksi sabu dengan enam orang. Salah satu kamar di rumah tersebut juga diduga digunakan para pembeli untuk mengonsumsi sabu.
“Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut milik orang tua tersangka MAR, namun sudah ditinggalkan. Kemudian oleh tersangka dipakai untuk berbisnis sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir,” kata Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 10 klip sabu dari MAR. Polisi kemudian mengamankan AI (21) yang datang ke lokasi serta MUL (22), salah seorang pengguna yang kedapatan menguasai satu klip sabu.
Dari tangan AI, polisi menyita 13 klip sabu yang diduga akan diedarkan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada tiga orang lain yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Menganti.
Ketiganya masing-masing berinisial AFR (29), sopir truk ekspedisi asal Desa Setro; MAG (37), warga Desa Sidojangkung; dan RA (39), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti.
“Lima orang pengedar tersebut kemudian kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara sebanyak tujuh orang diajukan asesmen rehabilitasi ke BNNK Gresik,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyebutkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 30 klip sabu dengan berat 31,811 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka disebut memperoleh pasokan narkotika dari Pulau Madura.
“Didapatkan dari Pulau Madura, dalam satu bulan para tersangka mengaku menjual sekitar 40 gram. Hampir semuanya dipakai dan dijual di rumah tersangka MAR,” ungkap AKP Yani.
Menurutnya, mayoritas tersangka bekerja sebagai pekerja dan diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika.
“Para tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan, serta karena bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tandasnya.
Atas perbuatannya, lima orang yang diduga sebagai pengedar ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)










