SURABAYA, BANGSAONLINE.com – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam rapat tersebut, Lilik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda SPALD hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Pihak pemerintah daerah menyadari bahwa masukan, saran, serta dinamika pembahasan dari Pansus sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat luas agar Perda ini dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ucap Sekda Lilik dalam sambutannya.
Pembahasan regulasi tersebut melibatkan Pansus, sejumlah pakar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta PDAM.
Penyusunan Perda SPALD dilatarbelakangi meningkatnya aktivitas masyarakat dan volume air limbah domestik di Surabaya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu pencemaran lingkungan, menurunkan fungsi sumber daya air, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Secara hukum, pengelolaan air limbah domestik mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan air limbah domestik termasuk urusan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Perda SPALD yang disepakati tersebut terdiri atas 19 bab dan 91 pasal beserta penjelasannya.
Materi yang diatur mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan, perencanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Penerapan kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat di Kota Surabaya.




