KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Puncu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengajukan permohonan audiensi kepada dewan terkait rencana pembukaan kembali aktivitas tambang galian C milik PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di kawasan Damarwulan.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.7.1.2.6/188/418.87.01/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Puncu, Hengki Dwi Setyawan, dan diketahui Ketua BPD Desa Puncu, Sukimin. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan masyarakat yang dihimpun dalam rapat bersama pada 6 Oktober 2026.
Dalam surat dimaksud, Pemdes Puncu menyampaikan sejumlah kekhawatiran warga terkait rencana beroperasinya kembali tambang galian C. Di antaranya potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap kawasan sumber air hutan, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material, serta kebisingan dan polusi udara yang ditimbulkan.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lalu lintas kendaraan bermuatan berat yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan pada bangunan permukiman di sekitar lokasi tambang.
"Surat permohonan ini kami buat sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari aduan masyarakat. Kami berharap DPRD Kabupaten Kediri dapat memfasilitasi audiensi bersama instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam persoalan ini," tulis Hengki Dwi Setyawan dalam keterangan resminya yang dikutip hari ini, Selasa (20/10/2026).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPRD Kabupaten Kediri menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan tambang galian C PT EPAS. Agenda tersebut akan digelar pada Rabu (21/10/2026) di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Kediri Nomor 100.1.4.4/1369/418.10/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, rapat akan dipimpin Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Instansi yang diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, PTPN I Regional 5, serta perwakilan PT EPAS.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, membenarkan pelaksanaan RDPU tersebut. Menurutnya, forum itu diharapkan menjadi sarana untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus mendapatkan penjelasan teknis dan hukum dari pihak terkait mengenai rencana pembukaan kembali tambang.
"Kami berharap melalui pertemuan (RDPU) ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dapat mendengarkan aspirasi dari pihak warga/pemerintah desa serta menggali keterangan teknis dan legalitas dari instansi terkait maupun pengelola tambang mengenai rencana pembukaan kembali tambang galian C tersebut," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Kediri bersama Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM telah memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Puncu dan PT EPAS pada 16 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas polemik aktivitas pertambangan di kawasan Damarwulan.
Hasil pertemuan menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang sembari menunggu kajian lanjutan. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, menyebut keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
"Atas permintaan warga agar pertambangan ditutup, kami sudah menerima aspirasinya. Atas kesepakatan hari ini, sementara [tambang] ditutup," ujarnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan PT EPAS merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha yang masih berlaku hingga 2027. Karena itu, penyelesaian persoalan dilakukan dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan kesepakatan semua pihak.
"Kita tidak boleh sepihak mengambil langkah. EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya izinnya sampai 2027," ucap Aftabuddin. (uji/mar)










