LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja berinisial ZA (17) di Jalan Raya Lamongan-Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk.
Korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu provokasi dan tantangan duel antara dua kelompok perguruan silat di Lamongan yang bermula dari media sosial.
“Untuk kondisi korban saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra. Alhamdulillah, kondisinya sudah mulai membaik,” ujar Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jodi mengungkapkan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
Salah satu tersangka berinisial SP diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali.
Tersangka lainnya, AA diduga membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter. Sementara itu, DSP diduga memiting leher korban.
Adapun tersangka berinisial N. diduga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor. Satu tersangka lainnya, NIA disebut sebagai pemilik senjata tajam yang dipinjam dan dibawa saat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit yang dibawa salah satu tersangka, dua hoodie berwarna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Jodi.
Jodi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula dari tantangan duel yang ditujukan kepada dua komunitas perguruan silat di Lamongan melalui media sosial Instagram.
Tantangan tersebut kemudian direspons dengan ajakan berkumpul dan komunikasi melalui pesan.
Pada malam kejadian, sekitar 30 orang dari salah satu kelompok berkumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Mereka kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat hingga tiba di Desa Karangtinggil.
Di lokasi tersebut, rombongan berpapasan dengan kelompok perguruan silat lain yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang.
Situasi kemudian memanas. Sekelompok orang diduga menyerang kelompok lainnya menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa itu, korban tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung," bebernya .
Jodi menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari anggota Polsek Pucuk pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB mengenai kekerasan yang dialami korban.
Saat itu, korban telah mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bedah Mitra untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan bersama jajaran terkait melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial AA yang kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA mengakui keterlibatannya dan menyebut empat orang lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian mengamankan empat tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari lima tersangka , dua orang dewasa dan tiga masih anak bawah umur Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, karena korban masih berusia 17 tahun, para tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (van)










